{
  "fields": [{"type":"int","id":"_id"},{"type":"text","id":"pemohon"},{"type":"text","id":"jenis_permasalahan"},{"type":"text","id":"penyelesaian"}],
  "records": [
    [1,"Pemerintah Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan","Tukar-menukar Tanah Desa dengan Tanah Warga atas nama Abduliman yang dipergunakan untuk kepentingan umum berupa SD Negeri Madugondo. ","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan. "],
    [2,"Pemerintah Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon","Pemilik tanah atas nama RR. Plati Soulistyanti, SH. MM dengan Letter C Nomor 300 Persil 135 SII luas : 240 m . Mengajukan  permohonan pensertifikatan tanah yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul untuk dapat diterbitkan surat rekomendasi dari Dispertaru Kabupaten Bantul yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah kas desa hal tersebut berdasarkan surat Ketetapan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 127/PD/tertanggal 30 Juli 1953","Memberikan rekomendasi penyelesaian kondisi tanah untuk proses pensertifikatan."],
    [3,"Pemerintah Desa Triwidadi Kecamatan Pajangan","Tukar-menukar Tanah Desa dengan Tanah Warga atas nama Mardi Wiyono yang dipergunakan untuk kepentingan umum untuk pembangunan SD Inpres Guwo di Dusun Guwo Triwidadi Pajangan.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [4,"Pemerintah Desa Argomulyo Kecamatan Sedayu","Tukar-menukar Tanah Desa dengan Tanah Warga atas nama Setridikoro yang dipergunakan untuk kepentingan umum untuk pembangunan Depo Pertamina.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [5,"Pemerintah Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan","Tukar-menukar Tanah Desa dengan Tanah Warga atas nama Wongsareja yang dipergunakan untuk kepentingan umum untuk Koperasi Perusahan Tahu Tempe Indonesia (KOPTI) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kebon Jati.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [6,"Pemerintah Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan, atas nama Gunorejo, digunakan untuk pembangunan Kantor Pos.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [7,"Pemerintah Desa Bantul Kabupaten Bantul","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Bantul Kecamatan Bantul, atas nama Harjo Mulyono/Nawawi, digunakan untuk pembangunan Komplek Masjid Agung Manunggal.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [8,"Bapak Widadi","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sumberagung Kecamatan Jetis, atas nama Kromojoedo/Kromoyudo, digunakan untuk pembangunan Komplek Bangunan Perusahaan Industri dan Perdagangan Kerajinan PT KOOC","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [9,"Katrima","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, atas nama Katrima, digunakan untuk pembangunan Gedung SMP 2 Imogiri","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [10,"Pemerintah Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan, atas nama Ny. Pawiro Diharjo, digunakan untuk Pembangunan Pabrik Gula Madukismo.","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [11,"Waginah","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, atas nama Waginah, digunakan untuk pembangunan Gedung SMP 2 Imogiri","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [12,"Sagimin","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, atas nama Sagimin, digunakan untuk pembangunan Gedung SMP 2 Imogiri","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [13,"Warnadi/ Warno Diharjo","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, atas nama Warnadi/ Warno Diharjo, digunakan untuk pembangunan Gedung SMP 2 Imogiri","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."],
    [14,"Suhardijono","Rekomendasi Persertifikatan Tanah hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah warga Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri, atas nama Suhardijono, digunakan untuk pembangunan Gedung SMP 2 Imogiri","Proses persyaratan penyelesaian tukar menukar tanah desa dengan tanah warga telah lengkap dan telah di fasilitasi proses pensertifikatan dengan mengeluarkan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul ke Kantor Pertanahan."]
]}
