﻿_id	indikator_kinerja_kunci_urusan_urusan_kearsipan	satuan	capaian_kinerja
1	Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan	%	58.82
2	Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat	%	100
3	Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip	%	77.99
4	Persentase arsip in-aktif yang telah dibuatkan daftar arsip	%	77.49
5	Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik	%	70.90
6	Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN	%	9.30
7	Pemusnahan arsip yang sesuai NSPK	%	100
8	Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang sesuai NSPK	%	100
9	Penyelamatan arsip perangkat daerah Kabupaten/Kota yang digabung dan atau dibubarkan dan pemekaran daerah kecamatan/kelurahan yang sesuai NSPK di provinsi	%	100
10	Autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota yang sesuai NSPK	%	100
11	Pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang dinyatakanhilang dalam bentuk daftar pencarian arsip yang sesuai NSPK	%	100
12	Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah Kabupaten/Kota yang sesuai NSPK	%	100
