Flux d'activitat
-
diskominfo_bantul ha actualitzat el recurs Persentase kegiatan (event) perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 del conjunt de dades Persentase Kegiatan (Event) Perangkat Daerah dan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah yang Dimanfaatkan Secara Daring dengan Memanfaatkan Domain dan Sub Domain Instansi Penyelenggara Negara Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 Fa 10 mesos
-
diskominfo_bantul ha modificat el conjunt de dades Persentase Kegiatan (Event) Perangkat Daerah dan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah yang Dimanfaatkan Secara Daring dengan Memanfaatkan Domain dan Sub Domain Instansi Penyelenggara Negara Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 Fa 10 mesos
-
diskominfo_bantul ha modificat el conjunt de dades Persentase Kegiatan (Event) Perangkat Daerah dan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah yang Dimanfaatkan Secara Daring dengan Memanfaatkan Domain dan Sub Domain Instansi Penyelenggara Negara Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 fa un 1 any
-
diskominfo_bantul ha afegit el recurs Persentase kegiatan (event) perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 al conjunt de dades Persentase kegiatan (event) perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 fa un 1 any
-
diskominfo_bantul ha creat el conjunt de dades Persentase kegiatan (event) perangkat daerah dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan secara daring dengan memanfaatkan domain dan sub domain Instansi Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 fa uns 2 anys
