Capaian Indikator Kinerja Kunci Urusan Perhubungan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20I9 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source DInas Perhubungan
Maintainer Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Last Updated October 7, 2021, 09:53 (WIB)
Created April 7, 2021, 21:04 (WIB)
Frekuensi Penerbitan 1 tahun
Level Penyajian Kabupaten Bantul
Tahun 2020
Cakupan Kabupaten Bantul