Jumlah sarana dan prasarana alat pelindung diri yang sah dan legal sesuai standar teknis terkait

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 26, 2025, 13:29 (WIB)
Created February 24, 2025, 10:09 (WIB)