Jumlah bimbingan teknis pasca bencana

Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 26, 2025, 13:29 (WIB)
Created February 24, 2025, 10:09 (WIB)