Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem.