Lembaga penyelenggaraan SPALD Kab/Kota dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.