Jumlah Pendidikan Khusus di Kalurahan Jambidan

Jumlah bangunan sebagai tempat melakukan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (UU No. 20, 2003). Fasilitas yang dihitung adalah fasilitas yang berada di wilayah Kalurahan/Desa Jambidan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 26, 2025, 11:48 (WIB)
Created February 24, 2025, 16:32 (WIB)