Prasarana Lalu Lintas Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source DInas Perhubungan
Maintainer Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Last Updated October 7, 2021, 14:33 (WIB)
Created April 7, 2021, 20:48 (WIB)
Frekuensi Penerbitan 1 tahun
Level Penyajian Kabupaten Bantul
Tahun 2016
Cakupan Kabupaten Bantul