Kendaraan Lulus Uji Berkala Di Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 TAHUN 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala kendaraan bermotor meliputi kegiatan: a. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor; b. pengujian laik jalan kendaraan bermotor;dan c. pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor

נתונים ומקורות

מידע נוסף

שדה ערך
מקור DInas Perhubungan
אחראי Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
עדכון אחרון אוקטובר 7, 2021, 10:12 (WIB)
נוצר ב אפריל 7, 2021, 20:12 (WIB)
Frekuensi Penerbitan 1 tahun
Level Penyajian Kabupaten Bantul
Tahun 2016
Cakupan Kabupaten Bantul