Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan Kabupaten/Kota
Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota