Jumlah informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali