Jumlah dokumen rekomendasi keamanan dan/atau mutu pangan segar asal tumbuhan daerah Kabupaten/Kota
merupakan berita acara hasil pengawasan post market dan/atau bentuk tindaklanjut hasil pengawasan post market yang dilakukan di wilayah masing-masing, dapat berupa surat ke pihak terkait maupun laporan hasil pertemuan tindaklanjut.