Luas area yang dilakukan rehabilitasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
Aktivitas rehabilitasi pada wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.